عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.
Sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat yang tidak disangka-sangka atau ketika selamat dan terhindar dari bahaya. Ini menurut pendapat Mazhab Syafi'i dan Hambali. Sementara menurut Mazhab Maliki Sujud Syukur hukumnya Makruh, dan ini merupakan sebuah riwayat dalam mazhab hanfi.
Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti, maka dia bersujud sebagai bentuk syukurnya kepada Allah Ta'ala. Begitu juga ketika seseorang selamat dari musibah, sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam, maka disunnahkan baginya untuk melakukan sujud syukur. Sujud syukur bisa juga dilkukan karena seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.
Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus apakah disunnahkan juga sujud syukur?
Ulama Mazhab Syafi’i dan Ulama Mazhab Hambali berpendapat: “Tidak disunnahkan untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus”. contohnya: nikmat bernafas, maka tidak disunnahkan sujud syukur atas nikmat bernafas, karena nikmah bernafas sifatnya terus menerus, selagi masih hidup, tentu masih bisa bernafas. akan tetapi sebagai seorang hamba tentu kita harus besyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah Ta'ala kepada kita.
Ulama Mazhab Syafii dan Hanbali menyatakan bahwa disyaratkan untuk sujud syukur itu seperti apa-apa yang disyaratkan untuk Sholat, berupa harus dalam keadaan suci, menghadap kiblat, menutup aurat, dan jauh dari najis.
Berdasarkan pendapat ini, maka sujud syukur ketika haid tidak boleh dilaksanakan, begitu juga sujud syukur tampa wudhu. karena keadaan bersuci merupakan syarat sujud syukur.
Sementara ada sebagaian ulama berpendapat: bahwa Sujud Syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci, karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat Ulama Madzhab Hambali.
Berdasarkan pendapat yang satu ini, maka tidak mengapa melakukan sujud syukur dalam keadaan tidak berwudhu, begitu juga sujud syukur dalam keadaan haid.
Niat Sujud Syukur:
نَوَيْتُ سَجْدَةَ (سُجُوْدَ) الشُّكْرِ لِلّهِ تَعَالَى
"Nawaitu sajdatas (sujudas) syukri Lillahi Ta'aalla."
Artinya: "Saya niat sujud syukur karena Allah Ta'aalla"
Tata Cara Sujud Syukur:
Tata caranya adalah sama seperti sujud tilawah yang dilakukan diluar sholat. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Bacaan sujud syukur adalah adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat, seperti berikut:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
Artinya: “Maha Suci Tuhanku, Yang Maha Tinggi. (dari segala kekurangan dan hal yang tidak layak)". Dibaca tiga kali.
سُبوحٌ، قُدُّوسٌ، رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
Artinya: “Engkau Tuhan Yang Maha Suci, Maha Agung, Tuhan para malaikat dan Jibril”.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Artinya: “Maha Suci Engkau. Ya Allah, Tuhan kami, aku memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah dosaku”.
اللَّهُمَّ لكَ سَجَدْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ، وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الخَالِقِينَ
Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah tidak ada tasyahud dan tidak ada salam.
Hanya saja pada pembahasan tasyahud dan salam pada sujud syukur ada tiga pendapat dalam mazhab Syafi'i: yang paling kuat adalah: adanya salam dan tidak ada tasyahud.
Catatan Penting: Sujud Syukur tidak boleh dilakukan di dalam Sholat. Apabila Sujud syukur dilakukan di dalam Sholat maka Sholatnya menjadi batal. Hal itu karena sebab sujud syukur bulanlah bagian dari sholat, lain hal nya dengan sujud tilawah, karena sebab sujud tilawah dalam sholat merupakan bagian dari sholat, yaitunya membaca ayat tilawah.
Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam bis-Showaab.
Tuliskan Komentar:
0 Komentar sejauh ini, Tambahkan Komentarmu