10 Pendapat Ulama tentang waktu terjadinya Lailatul Qadar.
Pertanyaan tentang kapan jatuhnya Lailatul Qadar atau kapan terjadinya Malam Qadar, merupakan salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan sepanjang masa, terutama pada Bulan Suci Ramadhan. Malam lailatul qadar adalah malam yang lebih baik dari seribu bulan, karenanya malam ini didambakan oleh setiap muslim dengan harapan bisa mengisinya dengan ibadah kepada Allah Ta'ala. Waktu terjadinya lailatul qadar sangat misterius, tidak ada yang mengetahuinya. Tentu, siapa saja yang mendapatkannya termasuk orang yang paling beruntung di dunia ini.
Pertanyaan tentang kapan jatuhnya Lailatul Qadar atau kapan terjadinya Malam Qadar, merupakan salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan sepanjang masa, terutama pada Bulan Suci Ramadhan. Malam lailatul qadar adalah malam yang lebih baik dari seribu bulan, karenanya malam ini didambakan oleh setiap muslim dengan harapan bisa mengisinya dengan ibadah kepada Allah Ta'ala. Waktu terjadinya lailatul qadar sangat misterius, tidak ada yang mengetahuinya. Tentu, siapa saja yang mendapatkannya termasuk orang yang paling beruntung di dunia ini.
Diantara keutamaan malam lailatul qadar adalah memperoleh pengampunan sebagaimana yang disebutkan pada hadis Abu Hurairah, dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." (HR. Bukhari no: 1901 dan Muslim no: 759).
Al Hafidz Ibn Hajar dalam kitabnya Fathul Baari menyebutkan: Ulama berbeda pendapat dalam menentukan kapan jatuhnya Lailatul Qadar, perbedaan itu mencapai 46 pendapat, Al Hafidz Al Iroqi menyebutkan perbedaan itu mencapai 25 pendapat, bahkan ada ulama kontemporer yang mengatakan perbedaan pendapat itu mencapai 60 pendapat.
Perbedaan pendapat ulama tersebut bukan karena para ulama tidak mampu mendapatkan dalil, tetapi justru karena tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan kapan waktunya.
Dari sekian banyak perbedaan pendapat para ulama tentang waktu terjadinya lailatul qadar, berikut ini 10 pendapat para ulama yang bisa dijadikan rujukan.
Pendapat Pertama: Lailatul Qadar itu terjadi di bulan ramadhan secara khusus, bisa terjadi pada semua malam Ramadhan, sejak malam pertama hingga malam terakhir tapi tidak diketahui pada malam ke berapa. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hurairoh, Ibnu Abbas, Abu Dzar, Alhasan Albashri, dan ini juga pendapat Abu Hanifah, Ibnul Munzir dan sebagian Ulama Syafi'iyah, dan pendapat ini dikuatkan oleh Imam Assubki [1].
Pendapat Kedua: Lailatul Qadar jatuh pada malam pertama Ramadhan. Pendapat ini adalah pendapat Abu Razin Al Uqaili [2].
Pendapat Ketiga: Lailatul Qadar adalah malam ke-17 tujuh belas Ramadhan [3].
روى بنُ أَبِي شَيْبَةَ وَالطَّبَرَانِيُّ مِنْ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ مَا أَشُكُّ وَلَا أَمْتَرِيَ أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعَ عَشْرَةَ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ أُنْزِلَ الْقُرْآن
Ibnu Abi Syaibah dan At-thabrany meriwatkan dari Zaid bin Arqam bahwasanya dia berkata: saya tidak syak dan tidak ragu bahwa lailatul qadar adalah malam ke-17 Ramadhan, malam diturunkannya AlQur'an. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan At-Thabrani).
Pendapat Keempat: Lailatul Qadar adalah malam pertama dari sepuluh malam terakhir Ramadhan. Imam Syafi'i lebih cenderung kepada pendapat ini, dan sekelompok ulama Mazhab Syafi'iyah menegaskan malam qadar jatuh pada malam ini [4].
Pendapat Keempat: Lailatul Qadar adalah malam pertama dari sepuluh malam terakhir Ramadhan. Imam Syafi'i lebih cenderung kepada pendapat ini, dan sekelompok ulama Mazhab Syafi'iyah menegaskan malam qadar jatuh pada malam ini [4].
Pendapat Kelima: Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-23 Ramadhan. Ini pendapat Ibnu Abbas, Bilal, Aisyah, Anis Aljuhani dan Ibnul Masayyib [5]. (HR. Abdur Razzaq, No:7687).
Pendapat Keenam: Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-24 Ramadhan. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas. (HR. Bukhori, No: 2022)
Pendapat Ketujuh: Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-29 Ramadhan. Ini diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan selainnya. (HR. Ibnu Khuzaimah, No: 2194)
Pendapat Kedelapan: Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27 Ramadhan. Ini pendapat sekelompok Sahabat Radhiyallahu 'Anhum, diantara mereka: Ubai bin Ka'ab, Anas bin Malik, dan ini juga pendapat Zir bin Hubaisy dari Ulama Tabi'in [6]. (HR. Abdur Razzaq, No:7701).
Pendapat Kesembilan: Malam Lailatul Qadar jatuh pada malam-malam 10 terakhir Ramadhan, khususnya pada malam-malam ganjil. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antaranya Madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, serta Al-Auza’i dan Abu Tsaur [7].
Pendapat Kesepuluh: malam Qadar itu berpindah-pindah tiap tahun pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan dari satu malam ke malam lainnya [8].
Pendapat ini menggabungkan antara hadits-hadits yang diriwayatkan tentang penentuan malam qadar pada malam-malam yang berbeda dari bulan Ramadhan secara umum dan dari sepuluh malam terakhir secara khusus. Dimana tidak ada cara untuk menggabungkan hadits-hadits itu kecuali dengan mengatakan bahwa malam Qadar itu jatuh pada malam yang berbeda-beda dari sepuluh malam terakhir Ramadhan setiap tahunnya.
Berdasarkan ini, maka malam qadar di tahun Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu melihat Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam sujud di air dan lumpur adalah pada malam ke-21, sementara di tahun Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Abdullah bin Unais untuk datang dari Badui agar sholat di mesjid adalah pada malam ke-23, sedangkan ditahun Ubai bin Ka'ab melihat tanda-tandanya malam qadar jatuh pada malam ke-27, dan terkadang tanda-tandanya bisa terlihat pada malam selain malam-malam ini, dan ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, At-tsaury, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Qilabah, AlMuzani, Abu Bakar muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, Al Mawardi dan Ibnu Hajar al Asqolani dari Ulama Syafi'iyah.
Imam An-Nawawi mengatakan: Pendapat ini adalah pendapat yang kuat, karena pertentangan hadits-hadits shahih tentang hal ini, dan tidak cara untuk menggabungkan antara hadits-hadits ini kecuali dengan mengatakan bahwa malam qadar itu berpindah-pindah dari satu malam kemalam lainnya dari sepuluh malam terakhir ramadhan, bahkanada yang mengatakan bahwa malam qadar itu berpindah-pindah dari satu malam ke malam-malam ramadhan yang lain.
____________
Referensi:
[1]. Ibnu Hajar al-Asqolani, Fathul Baari, Jilid 4, Hal: 263, Cet. Darul Ma'rifah Beirut, 1379 H.
[2]. Ibid.
[3]. Ibid.
[4]. Ibid.
[5]. Abdul Razzaq, Al Mushonnaf, Jilid 4, Hal: 249, No: 7687, Cet. Al-Majlis Al'Ilmi India, Cet. kedua 1403 H.
[6]. Abdul Razzaq, Al Mushonnaf, Jilid 4, Hal: 253, No: 7701, Cet. Al-Majlis Al'Ilmi India, Cet. kedua 1403 H.
[7]. Ibnu Hajar al-Asqolani, Fathul Baari, Jilid 4, Hal: 265, Cet. Darul Ma'rifah Beirut, 1379 H
[7]. Ibid.
____________
Referensi:
[1]. Ibnu Hajar al-Asqolani, Fathul Baari, Jilid 4, Hal: 263, Cet. Darul Ma'rifah Beirut, 1379 H.
[2]. Ibid.
[3]. Ibid.
[4]. Ibid.
[5]. Abdul Razzaq, Al Mushonnaf, Jilid 4, Hal: 249, No: 7687, Cet. Al-Majlis Al'Ilmi India, Cet. kedua 1403 H.
[6]. Abdul Razzaq, Al Mushonnaf, Jilid 4, Hal: 253, No: 7701, Cet. Al-Majlis Al'Ilmi India, Cet. kedua 1403 H.
[7]. Ibnu Hajar al-Asqolani, Fathul Baari, Jilid 4, Hal: 265, Cet. Darul Ma'rifah Beirut, 1379 H
[7]. Ibid.
Tuliskan Komentar:
0 Komentar sejauh ini, Tambahkan Komentarmu