Apa sih pengertian fiqih? Terminologi fiqih maksudnya apa? Apa makna Fiqih dalam Islam?. Seringkali kita mendengar dan mendapati kata Fiqih dalam kehidupan kita sehari-hari, dalam kajian, dalam bacaan dan lain sebagainya, sebagian kita mungkin sudah memahami maksud dari kata ini, namun tidak sediikit dari kita yang belum memahami makna nya dengan sempurna baik secara etimologi (bahasa) atau secara terminologi (istilah).
Dalam tulisan singkat ini, mari kita coba memahami makna kata "Fiqih" sebagaimana Ulama Fiqih Islam memahami maknanya, sehingga kita tidak gagal paham ketika kata ini kita dengar dan dapati dalam literartur yang kita baca.
Dalam tulisan singkat ini, mari kita coba memahami makna kata "Fiqih" sebagaimana Ulama Fiqih Islam memahami maknanya, sehingga kita tidak gagal paham ketika kata ini kita dengar dan dapati dalam literartur yang kita baca.
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.
Sebagian ulama memberikan penjelasan bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang mana cara untuk mendapatkan hukum-hukum tersebut adalah Ijtihad.
هو معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد.
Artinya: Fiqih secara istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum sar'i yang mana cara untuk memperoleh nya adalah Ijtihad*.
Contoh dari hukum-hukum yang diperoleh dengan cara Ijtihad seperti Ilmu bahwa niat dalam wudhu itu wajib, dan ilmu bahwa sholat witir itu mandub (sunnah), dan lain-lain yang termasuk masalah khilafiyah. Adapun hukum-hukum yang cara megetahui nya bukan dengan Ijtihad, seperti Sholat lima waktu hukum nya wajib, zina hukumnya Haram dan lain-lain dari pembahasan-pembahasan yang qot'i (sudah pasti) maka itu bukan termasuk Fiqih**.
Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.
Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah:
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
"Al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah".
Artinya: "Ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci"***.
Dari definisi diatas Ulama Fiqih Islam memberikan sejumlah pengecualian:
Dari kata "Asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi.
Dari kata "Al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid.
Dari kata "At-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.
Referensi:
* Syarh al Waraqoot fii Ushuul al Fiqhi, Hal: 68, Karangan Imam Jalaluddin Al Mahally, Tahqiiq DR. Husamuddin Musa Afanah, Penerbit: Universitas Alquds Palestina, Cetakan 1, Tahun 1999 M-1420 H.
** Ibid, Hal: 69.
*** Mausuu'ah al fiqihiyah al kuwaitiyah, Jilid: 32, Hal: 193, Kementrian Waqaf dan Urusan Keislaman, Cetakan Pertama, Penerbit Dar Ashofwah.
Referensi:
* Syarh al Waraqoot fii Ushuul al Fiqhi, Hal: 68, Karangan Imam Jalaluddin Al Mahally, Tahqiiq DR. Husamuddin Musa Afanah, Penerbit: Universitas Alquds Palestina, Cetakan 1, Tahun 1999 M-1420 H.
** Ibid, Hal: 69.
*** Mausuu'ah al fiqihiyah al kuwaitiyah, Jilid: 32, Hal: 193, Kementrian Waqaf dan Urusan Keislaman, Cetakan Pertama, Penerbit Dar Ashofwah.